BERKAS UNTUK DISIAPKAN
- Surat Pernyataan Hak Cipta (Cetak dan ttd sebelum di softfilekan)
- Surat Pengalihan Hak Cipta (Cetak dan ttd sebelum di Softfilekan)
- KTP Semua Pencipta (softfile saja)
- File Ciptaan (softfile saja)
Jika file ciptaan berukuran besar, maka siapkan juga ukuran compress untuk file pdf/jpg dan highlight untuk video. Pdf/jpg Maksimal 1 Mb, Video Maksimal 20 Mb. sehingga ada 2 file ciptaan, yaitu ukuran kecil dan besar (asli)
Template berkas diatas bisa di unduh pada LINK INI
- Siapkan alamat lengkap semua data pencipta (nama, alamat lengkap sampai kodepos, nomor hp, email) dalam bentuk word.
- Simpan semua berkas pendukung pendaftaran HKI ke dalam folder di google drive pemohon.
- Folder HKI pemohon di bagikan ke email lppm@untidar.ac.id
UKURAN FILE CIPTAAN
Ukuran file bebas berapa saja, silahkan untuk di upload ke google drive anda, namun juga siapkan ukuran untuk bisa di upload di sistem HKI dengan ketentuan berikut:
- PDF maksimal 1 Mb
- Jpg/Jpeg (gambar) maksimal 1Mb
- Video Maksimal 20 Mb (Jika file besar potong saja pada bagian yang perlu di munculkan) file durasi penuh bisa di simpan di google drive dengan berkas lain.
PROSES INPUT
- Pemohon datang ke Kantor LPPM, menggunakan Laptop/PC LPPM dan menggunakan akun HKI LPPM.
- Pemohon melakukan input data ke situs DJKI didampingi oleh Tim LPPM
LAMA PROSES
- Proses Input biasanya tidak lebih dari 10 menit.
- Sertifikat bisa di dapatkan biasanya H+1 setelah Input data.