Sentra HKI Universitas Tidar

Fungsi


Sebagai licensing organization yang melakukan pendampingan bagi inventor dari civitas akademika Untidar dan masyarakat umum yang berkaitan dengan kekayaan intelektual untuk dapat digunakan bagi masyarakat pengguna secara luas.

Visi


Menjadi licensing organization bagi invensi tridharma perguruan tinggi dari civitas akademika Untidar dan masyarakat umum yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.

Misi


  1. Menyelenggarakan pelayanan dan edukasi kekayaan intelektual hasil tridharma perguruan tinggi civitas akademika Untidar.
  2. Menyelenggarakan pelayanan dan edukasi kekayaan intelektual bagi masyarakat umum.
  3. Menyelenggarakan pengembangan inovasi kekayaan intelektual dalam mendukung tridharma perguruan tinggi bagi civitas akademika Untidar.

Tugas


  1. Melakukan identifikasi dan pemetaan potensi HKI yang dimiliki oleh civitas akademika Universitas Tidar dalam bentuk tugas akhir atau skripsi, thesis, hasil penelitian, atau hasil pengabdian masyarakat.
  2. Melakukan edukasi serta pendampingan kepada civitas akademika Universitas Tidar dan masyarakat umum dalam melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
  3. Membangun budaya riset inovatif dapat diaplikasikan pada industri, mendorong kemajuan pembelajaran serta beriorientasi pada perolehan kekayaan intelektual.
  4. Meningkatkan portofolio perolehan produk Kekayaan Intelektual bagi civitas akademika Universitas Tidar.

Dasar Hukum Pembentukan Sentra KI


  • Pasal 13 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
    Perguruan tinggi dan lembaga penelitian pengembangan diwajibkan untuk mengusahakan penyebaran informasi hasil-hasil kegiatan penelitian dan pengembangan serta kekayaan intelektual yang dimiliki selama tidak mengurangi kepentingan perlindungan kekayaan intelektual.

  • Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
    1. Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.
    2. (2) Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/ atau penyediaan lapangan kerja

  • SK Pendirian UNIVERSITAS TIDAR

  • SK Pengangkatan Rektor